Jadwal Dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Kapan Dibuka?

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:06
menpan.go.id

Jadwal Dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Kapan Dibuka?

Suar.ID -Jadwal Dan SyaratDaftar CPNS 2023, Kapan Dibuka?

Rencana penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 telah resmi diumumkan Pemerintah.

Salah satu lembaga yang akan menerima CPNS adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelum mendaftar CPNS Kemenkumham 2023, ada salah satu berkas penting yang harus disiapkan, salah satunya yaitu ijazah.

Nantinya, berkas ijazah ini dalam mendaftar CPNS 2023 akan diupload di sscasn.bkn.go.id.

Jadwal CPNS 2023

Kemenpan RB akan kembali membuka jadwal CPNS 2023 pada Juni mendatang.

Informasi soal pendaftaran CPNS 2023 bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Kemenpan RB mengungkap, telah mempersiapkan rekrutmen CPNS pada 2023 ini.

Kendati demikian, jadwal pasti tes CPNS 2023 ini belum bisa dipastikan.

Pasalnya, rangkaian seleksi CASN tahun anggaran 2022 ini masih berlangsung.

Syarat Daftar CPNS 2023

Ada beberapa aturan soal scan ijazah untuk mendaftar CPNS 2023.

Berdasarkancpns.kemenkumham.go.id, berikut ini aturannya.

SMA

- Ijazah asli (bukan legalisir)

- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli, diupload salah satu.

Bila tidak ada ujian nasional, maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- Nilai yang di-input pada sscasn ini adalah rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (silahkan pilih salah satu) dan bukan nilai raport.

- Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum miliki ijazah, pelamar nantinya bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Di SKL sendiri, memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan nilai raport).

- Di akun sscasn bila diminta nomor ijazah, pelamar pun bisa menginput nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Ijazah dan transkrip, nantinya di-upload di kolom masing-masing.

- Bila ijazah hilang, bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Non SMA

- Kualifikasi pendidikan sarjana pendidikan dan syariah tidak diterima.

- Ijazah asli (bukan legalisir).

- Ijazah di-scan depan belakang.

- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli di-upload salah satu.

Bila tidak ada ujian nasional, maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

- IPK minimal 2,75.

- Untuk pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar ini bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

Di dalam SKL ini, memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian akhir (bukan KHS/Kartu Hasil Studi Semester Akhir).

- Bagi pelamar yang gunakan SKL, bila di akun sscasn diminta nomor ijazah, pelamar bisa input nomor dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

- Khusus pelamar dokter perawat dan bidan, wajib sertakan ijazah Profesi, disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship).

- Ijazah dan transkrip, nantinya di-upload di kolom masing-masing.

- Bila ijazah hilang, bisa gunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani rektor dan melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

- Wajib lampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

- Akreditasi yang dilampirkan adalah akreditasi pada tahun kelulusan.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2023, Simak Aturan Upload Ijazah dan Berkas yang Disiapkan

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla