Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat Mudah BLT Dana Desa 2023

Kamis, 09 Februari 2023 | 15:37
padas.ngawikab.id

Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat Mudah BLT Dana Desa 2023.

Suar.ID -Lumayan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat BLT Dana Desa 2023.

Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, warga pra-sejahtera di seluruh penjuru tanah air makin dipermudah.

Salah satunya, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa 2023.

BLT Dana Desa akan kembali diadakan pada 2023.

Nilainya Rp 300.000 tiap bulan, seperti 2022 lalu.

Meski begitu, ada aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023 ini.

Pada 2022 lalu, penerima BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.

Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.

Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan jenis bansos lainnya, seperti bansos Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, dll.

Pada 2023 ini, ada aturan baru terkait BLT Dana Desa.

Landasan BLT Dana Desa tahun ini tidak lagi mengacu pada pandemi Covid-19.

Namun, landasan BLT Dana Desa tahun ini mengacu pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Maka, BLT Dana Desa kalender 2023 benar-benar menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Kemiskinan ekstrem, sesuai definisi PBB, adalah suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.

Maka, sebelum menyalurkan BLT, perangkat desa harus melakukan pendataan atau survei secara langsung dari rumah ke rumah.

Dari situ, mereka diharapkan bisa mendata warganya yang benar-benar masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Nantinya bila tidak ada keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.

Jika masih tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa Kalender 2023 menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.

Baca Juga: Lumayan Dapat Rp 750.000, Ini Syarat Baru BLT PKH 2023

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla