Lumayan Dapat Rp 750.000, Ini Syarat Baru BLT PKH 2023

Kamis, 09 Februari 2023 | 06:33
Dok. Tribun

Lumayan Dapat Rp 750.000, Ini Syarat Baru BLT PKH 2023

Suar.ID -Lumayan Dapat Rp 750.000, Ini Syarat Baru BLT PKH 2023.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial merupakan program pemerintah yang diberikan berupa uang tunai ataupun dengan bentuk barang, seperti sembako.

PadaFebruari 2023, terdapat bantuan yang akan kembali cair untuk masyarakat Indonesia.

Bantuan sosial dan BLT yang merupakan program pemerintah ini telah disalurkan mulai Januari 2023.

Hal ini merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang akan terus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Adapun, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Penyaluran PKH tahap 1 akan dilanjutkan di bulan Februari bagi KPM yang belum menerima dana bantuan.

Bansos PKH tahap 1 ini akan disalurkan dalam tiga bulan, yakni dari bulan Januari hingga Maret mendatang.

Nominal bansos Kemensos ini tergantung kepada kategori masyarakat yang menerimanya.

Terdapat tujuh kategori penerima manfaat Program Keluarga Harapan dengan rincian nominal sebagai berikut.

- Kategori ibu hamil mendapatkan Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta dalam setahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta dalam setahun.

- Kategori lansia mendapatkan Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta dalam setahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta dalam setahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 dalam setahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SMP mendapatkan Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta dalam setahun.

- Kategori anak sekolah jenjang SMA mendapatkan Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta dalam setahun.

Baca Juga: Sebulan Dapat Rp 300.000, Ini Syarat BLT Dana Desa 2023

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla