Diimingi Rp 1 Juta, 2 Pria Tega Setubuhi Seorang Anak Gadis

Jumat, 20 Januari 2023 | 08:01
Tribun Bengkulu

Diimingi Rp 1 Juta, 3 Pria Tega Setubuhi Seorang Anak Gadis.

Suar.ID -Diimingi Rp 1 Juta, 2 Pria Tega Setubuhi Seorang Anak Gadis.

Dari keterangan para tersangka kepada polisi, awalnya korban (anak di bawah umur) mendatangi tersangka Da dan AA (kenalan korban) di sebuah rumah bedengan di kawasan Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Korban mengatakan kepada tersangka DA, dirinya sedang membutuhkan uang dan pekerjaan.

Tersangka Da kemudian menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta.

BE juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kesepakatan itu, Da akan menerima Rp 1 juta.

Sementara, korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.

Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da.

Kemudian, ia membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.

Di rumah itulah, BE melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.

Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, dibagi oleh Da kepada tersangka AA.

Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.

Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.

Tribun Bengkulu
Tribun Bengkulu

Diimingi Rp 1 Juta, 3 Pria Tega Setubuhi Seorang Anak Gadis.

Ketiga tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Polisi pun mengungkap peran ketiga tersangka.

Tersangka Da memiliki peran sebagai pelaku eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.

Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE.

BE sendiri telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.

Tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da.

Bahkan, ia ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.

Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.

"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi,"

"Kemudian, menjemput korban dengan mobil,"

"Membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"

"Setelah itu, BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023), melansir Tribun Bengkulu.

Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata menggunakan uang hasil eksploitasi anak untuk membeli beras dan minuman keras.

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.

Keduanya mengaku, membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.

Selain itu, tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.

"Untuk barang bukti, kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Sumatera Selatan Cuma Dihukum 10 Bulan, Hotman Paris Ingin Temui Ayah Korban

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla