Suar.ID - Masyarakat kini tengah dihebohkan dengan kasus mutilasi Bekasi yang memakan nyawa seorang wanita berusia 54 tahun.
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Tambun, Bekasi diungkap kepolisian.
Ada fakta baru terkait pembunuhan yang diduga dilakukan kekasih gelap Angela yakni M Ecky Listiantho (34).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengatakan keduanya berkenalan pada 2018 melalui forum berkebun di situs Kaskus.
"(Angela) 2018 kenal dengan Ecky di Kaskus, forum berkebun," kata Kompol Resa.
Menurutnya Angela dilaporkan menghilang pada 2019. Laporan tersebut tercatat pada SPKT Polda Jawa Barat.
"Jadi di laporan SPKT Polda Jawa Barat pada saat itu Angela masih hidup dan benar kabur dari keluarganya," katanya.
Pada tahun 2021, Ecky dan Angela dikabarkan menjalin hubungan asmara. Resa mengatakan Ecky membunuh Angela karena korban minta untuk dinikahi.
"Jadi pelaku ini sakit hati, korban minta dinikahi oleh pelaku," ujar Resa.
Namun, Ecky mengatakan tak bisa memenuhi permintaan kekasihnya itu karena telah memiliki istri dan anak.
Resa menjelaskan, Angela kemudian mengancam Ecky akan melaporkan hubungan mereka kepada istrinya jika permintaannya tak dipenuhi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata dia.
Setelah Angela tewas, Ecky disebut tak langsung melakukan mutilasi.
Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakannya di wilayah Bekasi, pelaku yang kebingungan, akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Jike benar demikian, Hengki mengaku heran mengapa warga sekitar tidak curiga.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Ecky sendiri mengaku ke polisi merasa lebih nyaman menjalin hubungan dengan wanita lebih tua.
"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita lebih tua," ujar Kompol Resa F Marasabessy.
Kecenderungan romansa Ecky itu terungkap saat diperiksa oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.