'Saya Takut pada Suami Saya' Pengakuan Putri Candrawathi Bikin Geger Ruang Sidang, Skenario Pelecehan Brigadir J Terkuak

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:38
Tribunnews

Putri Candrawathi mengaku berbohong soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J

Suar.ID - Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini semakin menemui titik terang.

Putri Candrawathi mengaku berbohong soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani.

Reni Kusumowardhani menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo cs dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Dalam wawancara asesmen psikologi, Putri Candrawathi mengakui tindakan kekerasan seksual yang dialaminya itu sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Reni soal informasi terkait pelecehan seksual di Duren Tiga yang diceritakan Putri Candrawathi saat asesmen psikologi.

Reni berujar, pihaknya mendapat informasi terkait peristiwa di Duren Tiga sehingga dapat memetakan tiga tempat yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

"Iya Yang Mulia, kami melakukan proses wawancara sehingga dapat kami simpulkan ada tiga peristiwa di Magelang, di Saguling, dan di Duren Tiga, termasuk pada ibu Putri Candrawathi," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Reni juga mengungkapkan, Putri Candrawathi mengaku terpaksa berbohong karena harus mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Ibu Putri mengatakan bahwa 'peristiwa (pelecehan seksual) di Duren Tiga itu tidak benar, tapi saya takut pada suami saya. Saya dipaksa untuk menandatangani BAP dan saya percaya pada suami saya'. Itu ada tangisan."

"Namun, respons tangisannya secara fisiologis dan emosional itu intensinya berbeda dengan pada saat menceritakan peristiwa yang ada di Magelang," terangnya, Rabu, dilansir Kompas.tv.

Hakim lalu menanyakan bagaimana pandangan psikologis tentang tangisan Putri Candrawathi tersebut.

Reni menjelaskan, tangisan itu bisa saja terjadi karena respons Putri Candrawathi yang takut terhadap Ferdy Sambo dan kebohongan yang disembunyikan.

Sedangkan, saat berkata jujur, Reni menilai Putri Candrawathi menangis karena kemungkinan ada perasaan trauma.

"Semuanya memang membuat takut bagi ibu Putri."

"(Tangisan) yang pertama, takut karena sebetulnya tidak seperti (skenario) itu kejadiannya."

"Sementara (tangisan) yang satunya menyatakan kejadian yang sebenarnya itu (kekerasan seksual) yang di sini (Magelang)," ujar Reni.

"Respons tangisan betul ada pada dua-duanya Yang Mulia, hanya saya sampaikan terobservasi berbeda intensitasnya," jelasnya.

Sementara itu, Reni menyebut kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang, kredibel.

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," katanya, Rabu.

Keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel karena adanya detail informasi yang disampaikan, kemudian akurasinya bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak lain.

"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawathi menangis pada saat yang bersesuaian," tambah Reni.

Selain itu, Susi yang mendengar Putri Candrawathi menangis.

"Lalu ada informasi dari Pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan, dan konsisten," papar dia.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Ngeyel? Ferdy Sambo Tak Terima Pengakuan Pelecehan PC Diragukan Kriminolog: Saya Pastikan itu Terjadi!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya