Ngeyel? Ferdy Sambo Tak Terima Pengakuan Pelecehan PC Diragukan Kriminolog: Saya Pastikan itu Terjadi!

Kamis, 22 Desember 2022 | 07:03
Kolase: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan KOMPAS.com/IRFAN KAMIL

Pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual diragukan kriminolog, Ferdy Sambo ngeyel tak terima.

Suar.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J nampaknya masih terus berlanjut.

Kali ini, Ferdy Sambo tak terima saat pengakuan pelecehan Putri Candrawathi diragukan oleh ahli Kriminolog.

Bahkan, Ferdy Sambo pun sampai ngeyel pastikan pelecehan Putri Candrawathi ini benar terjadi.

Lalu seperti apakah keberatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ini?

Untuk diketahui, Ferdy Sambo kini merasa keberatan dengan pernyataan dari ahli kriminolog Muhammad Mustofa.

Dilansir Grid.ID, ahli kriminolog Muhammad Mustofa ini mengatakan kemungkinan kecil bila Putri Candrawathi ini jadi korban pelecehan seksual.

Pasalnya, tak ada alat bukti pelecehan Putri Candrawathi hingga tak mungkin hal ini jadi motif pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini bantah pernyataan ahli kriminolog UI ini.

Sambo pun yakini pelecehan ini benar terjadi apa adanya.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi,

"saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut,

"karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Tak cuma Sambo, Putri pun sayangkan keterangan ahli kriminolog itu yang dianggapnya cuma berdasarkan satu berita acara pemeriksaan (BAP).

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

“Saya menyayangkan kepada Bapak, selaku ahli kriminologi,

"hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan,” ujar Putri Candrawathi dengan nada suara bergetar.

Selain itu, sambo pun akui keberatan soal konstruksi perkara yang diberikan penyidik pada Mustofa selaku ahli kriminologi.

Katanya, keterangan Mustofa sebagai ahli kriminologi cuma bersumber pada satu berita acara pemeriksaan milik Bharada E.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," jelas Sambo.

Menurut Sambo, ahli kriminologi ini tidaklah objektif.

Sedangkan, suami Putri sendiri menilai kalau penyidik ini bersikap subjektif.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka.

"Sekali lagi mohon maaf," jelas Sambo.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Akibatnya,Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ini didakwa secara bersama-sama telah lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Bharada E pun menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini disebut terjadi usai cerita Putri yang akui dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Selanjutnya, Sambo pun marah dan merencanakan pembunuhan pada Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Grid.ID / Corry Wenas Samosir
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Gegara perbuatannya ini, Bripka RR, Sambo, Putri, Bharada E, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya pun kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Viral Pengantin Pria Disiksa karena Menikah dengan Wanita Cantik, Netizen Geram: Tidak Beradab!

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi