Sekdes Cantik di Purworejo Terima Ganjaran usai Viral Rayakan Ultah di Klub Malam, Pak Kades Pasrah

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:07
Kolase TribunJogja.com

Sebagai ganjaran atas perbuatan viralnya tersebut, Andika Sari kini resmi dicopot sebagai Sekretaris Desa

Suar.ID - Beberapa waktu lalu, Sekdes cantik Andika Sari menuai kecaman warga Banyuasin Kembaran, Purworejo usai videonya viral di media sosial.

Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.

Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.

Video tersebut ia unggah lewat story Instagram, namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.

"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya dikutip dari TribunJogja.com, Kamis (1/12/2022).

Sebagai ganjaran atas perbuatan viralnya tersebut, Andika Sari kini resmi dicopot sebagai Sekretaris Desa.

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.

"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran,"

"Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan SK tersebut langsung kepada orangtua Andika Sari," ungkap Ahmad.

SK Pemberhentian itu diterima oleh ayah dan ibu Andika Sari dan disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Kabupaten Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta beberapa warga.

"Pemberhentiannya karena pelanggaran dalam hal meresahkan masyarakat," kata Ahmad.

Pihaknya mengklaim, pembuatan SK Pemberhentian Sekdes Andika Sari sudah melewati prosedur, mekanisme, dan regulasi yang ada.

SK tersebut bisa turun setelah ada SK rekomendasi Bupati Purworejo dan berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa dari Kecamatan Loano.

"Dasar SK Pemberhentian adalah SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.

"Di situ diterangkan bahwa Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa.

Kemudian, saya bersurat kepada camat untuk membuat berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Sekdes Andika Sari," terangnya.

Lalu, setelah berita acara dari Camat turun pada 28 November 2022, Ahmad mengaku lekas membuat SK Pemberhentian Andika Sari dari jabatan Sekdes pada 29 November 2022. Dan penyerahannya dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, ia tidak mengetahui apa alasan Andika Sari absen.

Ia mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.

Setelah Andika Sari resmi diturunkan dari jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, tentu saja ada kekosongan jabatan.

Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara.

"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes.

"Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya.

Baca Juga: Viral Aksi Pencopotan Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Gempa Cianjur, Tuai Kecaman Ridwan Kamil

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : TribunJogja.com

Baca Lainnya