Respon Nikita Mirzani Tertawa di Depan Hakim, Mengaku Tak Mengerti Dengar Dakwaan

Selasa, 15 November 2022 | 09:00
Tribunnews.com

Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan

Suar.ID - Usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Minggu Depan

Pengadilan Negeri Serang menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menggelar sidang selanjutnya pada minggu depan.

Dengan kata lain, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

Usai mendengar dakwaan, Nikita Mirzani pun melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan.

"Izin yang mulia, kami minta waktu satu minggu terkait eksepsi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim meminta waktu selama dua minggu sehingga sidang akan digelar pada Senin (28/11/2022).

Hal ini, karena pada pekan depan Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkan pertandingan tenis.

"Tidak bisa, minggu depan kami harus menghadiri turnamen sesuai jadwal. Kami memberikan waktu 2 minggu sampai tanggal 28 November," kata majelis hakim.

Namun, waktu dua minggu untuk pengajuan keberatan itu terlalu lama.

"Yang mulia maaf kelamaan," kata Nikita.

Sementara itu, Fahmi Bahmid mengaku sudah mengajukan pemindahan penahanan Nikita Mirzani sejak hari Jumat kemarin

Untuk itu, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan.

"Saya sudah mengajukan pemindahan penahanan dari hari Jumat," ucap Fahmi.

Atas permohonan itu, majelis hakim akan mempertimbngkan terlebih dahulu apakah permohonan terdakwa dapat diterima atau tidak.

Majelis hakim memutuskan sidang kedua akan digelar pada 28 Oktober 2022.

"Akan kami pertimbangķan dulu apakah permohonan terdakwa bisa diterima atau tidak. Sesuai kesepakatan persidangan akan dilanjutkan pada 28 November 2022 jam 10.00 WIB," kata hakim.

Di persidangan pertama ini, sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra sempat molor selama satu jam. Semula sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun tertunda sehingga digelar pada pukul 10.00 WIB.

Majelis hakim meminta para pihak agar mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama.

"Kita sepakati sidang setiap jam 10.00 WIB. Mohon semua pihak agar bisa mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan bersama. Jangan seperti ini mundur 2 jam," kata hakim.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.

Hal ini berawal saat Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa, pengikut akun media sosial Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172. Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.

"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito,".

Namun, pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower Nikita Mirzani melihat unggahan sang artis. Kemudian Melisa memilih untuk membatalkan pembelian sepatu kepada Dito Mahendra.

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," lanjutnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tampak Semringah

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi