Suar.ID - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berjalan.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, juga dihadirkan untuk memeberikan keterangan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini dibuka secara umum.
Beberapa saksi telah memberikan pernyataannya terkait kasus tersebut.
Namun ada satu saksi yang membuat persidangan cukup tegang.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan PN Jakarta Selatan.
Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri Candrawathi tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.
Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk.
Ketika itu Susi berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.
Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut.
Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas melihat Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal.
Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.
"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini?"
"Sementara saudara ini menemukan saudara Putri tergeletak, saudara bercerita tadi saudara Kuat dan suadara Yoshua berantem," jelas Hakim Wahyu.
Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tahu ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu.
Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu, kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?" tanya Hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar Susi dan meminta untuk berkata yang sejujurnya.
"Loh kok mungkin."
"Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini."
"Kau anggap kita ini bodoh?" sambung Hakim.
Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi dan menjelaskan bahwa keterangan bohongnya bisa mengakibatkan dirinya dipidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan."
"Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat."
"Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Baca Juga: Nagita Slavina Bereaksi Dilarang Suami Selingkuh, Raffi Ahmad Bongkar Janji Ini