Suar.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022).
Karena statusnya sebagai justice collabolator (JC), persidangan Bharada E digelar terpisah dengan empat terdakwa lainnya.
Empat terdakwa yang sudah disidang satu hari sebelumnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mengawali sidang perdananya, tim kuasa hukum Bharada E sudah melancarkan beragam strategi demi hukuman kliennya itu diringankan.
Di antaranya tidak mengajukan eksepsi dan minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan di sidangnya.
Selain itu, Bharada E menyampaikan dukacita dan permohonan maaf bagi keluarga Brigadir J.
Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Diketahui Bharada E jadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat, mungkin nanti kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di persidangan.
Lantaran kubu Bharada E tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya akan langsung digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya diagendakan digelar pada Selasa (25/10/2022).
Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," katanya.
Namun majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.
"Mereka akan tetap dijadikan saksi dalam persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksinya dari awal," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Langkah Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi ini berbeda dengan kubu Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum soal perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya.
Namun, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yg berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.
Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ferdy Sambo Sempat ditodong ART-nya Usai Bharada E Tembak Brigadir J 4 Kali, Kenapa?