Perannya Terungkap, Inilah Fakta-fakta Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:03
Instagram.com/kapolda_banten_official

Inilah fakta-fakta kasus peredaran narkoba Irejn Teddy Minahasa, mulai dari peran sampai terancam hukuman mati.

Suar.ID - Kepolisian Indonesia kini kian jadi sorotan publik.

Pasalnya, Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur baru ini terjerat kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa sediri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait hal ini, terbongkar fakta-fakta kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, mulai dari peran hingga kini terancam hukuman mati.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya, Kombes Mukti Juharsa sampaikan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa Teddy Minahasa sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dariKompas.com.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis, 13 Oktober 2022) malam," lanjutnya.

Dilansir Tribunnews.com, berikut beberapa fakta Teddy Minahasa yang jadi tersangka kasus narkoba.

Peran Teddy Minahasa

Peran Irjen Teddy Minahasa dalan pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5kg ini diungkap polisi.

Hal ini terbongkar kala proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang ada dalam jaringan ini.

"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa, Jumat, dilansirTribunnews.com.

Tersangka Lain

(Dok. Polda Sumbar)
(Dok. Polda Sumbar)

Profil Irjen Teddy Minahasa.

Tak cuma Irjen Teddy Minahasa, ada 10 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka ini antara lain 6 orang sipil dan 4 anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredangan gelap narkoba ini.

Enam orang sipil ini masing-masing berinisialHE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sedangkan, 4 orang anggota polisi ini yaituAipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," jelas Mukti.

Terancam Hukumm mati

Sebelumnya diwartakan Tribunnews.com, Irjen Teddy Minahasa ini dipersangkakanPasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnyahukuman matiatu minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

Irjen Teddy Minahasa ini pun sempat dikabarkan terima uang Rp300 juta.

Kini, polisi sendiri dalami soal kabar yang sebut Irjen Teddy Minahasa terima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," ucap Mukti.

Dalam kasus ini pun polisi juga turut sita uang senilai Rp200 juta.

Meski begitu, uang ini bukan disita dari Teddy Minahasa.

Uang tersebut disita dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," terang Mukti.

Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu

Polda Metro Jaya pun duga Irjen Teddy Minahasa ini perintahkan anak buahnya, AKBP D untuk ambil barang bukti berupa sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," jelas Mukti kepada wartawan, Jumat, dilansirKompas.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu ini diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

Selanjutnya, Mukti pun mengatakan AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi ini pun ambil barang bukti tersebut.

Barang bukti ini berupa sabu sebesar 5 kg dari total 41 kg yang hendak dimusnahkan.

Saat menjalantan perintah Teddy ini, AKBP D ganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

IG/@Teddy Minahasa

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa bergaya dengan Harley-Davidson miliknya, dikabarkan ditangkap Propam terkait narkoba

Hal ini dilakukan agar barang bukti yang dimusnahkan tak berkurang.

"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," papar Mukti.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Kala itu, penyidik berhasil amankan 3 orang warga sipil dan 2 anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Baca Juga: Telan Pil Pahit, Baru Ditunjuk Sebagai Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Harus Terima Kenyataan Ini

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi