Suar.ID - Kasus tragedi Kanjuruhan nampaknya mulai menemui titik baru.
Pasalnya, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang ini disebut lebih mengerikan daripada video yang beredar di TV ataupun medsos.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini pun diungkapkan langsung oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD yangmelihat kejadian via CCTV.
Dalam CCTV ini begitu terekam jelas bagaimana korban tragedi Kanjuruhan ini meninggal di tengah kerusuhan.
"Fakta yang kami temukan, korban yang jatuh, proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi maupun medsos," ungkap Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022) siang.
Menurutnya, ada 32 CCTV yang dimiliki aparat yang direkontruksi.
"Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati semprot mati gitu."
"Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar, satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya, terinjak-injak, mati," kata Mahfud MD.
Selain itu, CCTV ini pun merekam adanya suporter yang berusaha berikan bantuan pernapasan rekannya yang sudah tak bernapas.
Kendati begitu, ketika dirinya coba bantu, ia malah turut jadi korban.
"Lebih mengerikan dari yang beredar, karena ini ada di CCTV," ujarnya.
Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama
Selanjutnya, Mahfud MD juga tekankan kalau seluruh korban tragedi Kanjuruhan ini disebabkan gegara adanya semprotan gas air mata.
"Yang mati dan cacat, serta sekarang kritis, dipastikan itu terjadi karena desak-desakan, setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya," ungkapnya.
Tingkat keberbahayaan atau racun dari gas air mata ini kini sedang diperiksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Tetapi, apapun hasil pemeriksaan dari BRIN, tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," tegas Mahfud MD.
Mahfud MD sendiri juga sebut siang ini TGIPF sampaikan laporan dengan independen sebagai laporan pada Presiden Jokowi.
"Nanti hasil laporan akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Pedihnya Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Masih Merah Pendarahan Gegara Gas Air Mata Kadaluwarsa