Baim dan Paula Bakal Masuk Jeruji Besi? Kini Muncul Sosok Wanita Bernama Teuku Zanzabilla yang Melaporkan Pasangan Artis Tersebut ke Polisi

Selasa, 04 Oktober 2022 | 07:04
Kompas.com

Seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla melaporkan pasangan artis Baim Wong dan istrinya, Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Suar.ID - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven baru-baru ini membuat heboh netizen.

Pasalnya pasangan artis itu nekat melakukan konten prank kepada polisi.

Dalam video yang diunggah di YouTube, Paula berpura-pura membuat laporan palsu kasus KDRT, dia bertugas melapor ke polisi.

Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama.

Ia juga merasa sedikit tegang.

Polisi yang bertugas mulanya tak mengetahui perempuan itu Paula karena masker yang dipakai.

Ia kemudian meminta Paula melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

"Paula?" ujar anggota polisi yang bertugas lantaran kaget.

"Iya, Paula," tutur istri Baim Wong itu.

"Subhanallah," balas sang polisi masih tak percaya.

Tak lama kemudian, Baim yang menunggu di luar Kantor Polsek Kebayoran Lama pun menemui Paula di dalam ruangan pelaporan.

Sang polisi langsung sadar bahwa ia tengah di-prank oleh Baim dan Paula.

"Prank ya?" ujar sang polisi.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Setelah kejadian tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Teuku Zanzabilla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Pelaporan seorang perempuan yang menyebut diri perwakilan Sahabat Polisi Indonesia itu terkait aksi Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya."

Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ujar Teuku Zanzabilla di Mapolres Jakarta Selatan.

Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.Zanzabilla mengatakan, pelaporan terhadap Baim dan Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi polri.

Youtube Baim Paula

Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi dengan pura-pura KDRT

"Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabilla.

Perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank KDRT itu dianggap membuat laporan palsu dan telah melanggar Pasal 220 KUHP.

Perbuatan tersebut dapat membuat Baim dan Paula dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Bakal Dipenjara? Komisioner Komnas Perempuan dan Polisi Sebut YouTuber Itu telah Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Laporan Palsu

Tag

Editor : Adrie Saputra