'Beliau Punya Anak', Pengacara Ajukan Surat Agar Putri Candrawathi Tak Ditahan, Tak Siap Dipenjara?

Kamis, 29 September 2022 | 15:03
Kompascom/Kristianto Purnomo

Tak siap dipenjara, pengacara pun ajukan surat agar Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki anak.

Suar.ID - Pengacara Putri Candrawathi kini malah ajukan surat agar kliennya ini tak ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sang pengacara pun sebut alasan kliennya ini tak ditahan karena memiliki anak.

Terkait hal ini, benarkah Putri Candrawathi ini tak siap dipenjara?

Untuk diketahui, kendati kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ini pun belum juga ditahan sampai saat ini.

Akibatnya, publik pun pertanyakan alasan Putri Candrawathi yang belum juga ditahan kendati terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Tribun-Medan.com
Tribun-Medan.com

Kolase foto Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

Hal ini pun berbeda nasib dengan 4 orang tersangka lainnya yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Kini, penyidik Polri pun tak lama lagi akan limpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.

Ketika kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi ini pun berpotensi ditahan.

Pasalnya, kewenanganpenahanan ini beralih ke tangan jaksa penuntut umum.

Apakah Putri Candrawathi siap ditahan?

Dilansir TribunJambi.com, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman hanis pun berikan jawaban atas siap tidaknya Putri Candrawathi ini ditahan.

"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).

Kendati begitu, soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya pun menghormati apa yang jadi keputusan jaksa nantinya.

"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya pun akan berupaya seperti kala kasusnya masih di kepolisian.

Yaitu agar Putri tak ditahan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.

TRIBUNNEWS
TRIBUNNEWS

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan ini yaitu soal pertimbangan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.

Arman Hanis pun kemudian menjelaskan mengenai pengajuan surat permohonan agar tak ditahan ini sudah diatur dalam KUHAP.

Pengajuan ini sendiri merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa.

Konsultasi dengan 5 pakar hukum

Kini kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ini diisi oleh wajah baru.

Sebut saja adaRasamalaAritonang dan Febri Diansyah, yang bergabung bersama Arman Hanis dan SarmauliSimangunsong.

Keempat pengacara Ferdy Sambo dan Putri ini pun sempat gelar konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (28/9) sore.

Di konferensi pers ini, Febri Diansyah mengisyartkan kalau perbuatan pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo ini dilakukan dalam situasi emosional.

"Kami sudah bertemu Pak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap Febri Diansyah, yang merupakan mantan Juru Bicara KPK.

Ia pun sebut Ferdy Sambo ini juga akui sejumlah perbuatan yang telah dilakukannya.

Tersangka kasus pembunuhan berencana ini pun menyatakan siap pertanggungjawabkan dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.

"Ada satu bagian yang disampaikan yang disampaian langsung.

"Dia menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu (pembunuhan terjadi," ungkap Febri Diansyah.

Tak cuma itu, sebagai bagian dari persiapan untuk pembelaan, pihaknya menemui 5 ahli hukum dari 4 universitas ternama.

"Kami diskusi dengan para ahli hukum, lima orang, tiga orang profesor, dan 2 orang doktor," ucapnya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri ini pun telah berdiskusi dengan 5 orang psikolog.

Rasamala Aritonang pun mengatakan semua pihak mengawasi proses ini.

"Mari kita sama-sama awasi.

"Beri kesempatan kepada FerdySambo, ibu Putri, untuk melakukan pembelaan.

"Itu adalah hak dari mereka," ungkapnya.

Ia pun sebut akan kumpulkan bukti relevan pada perkara ini untuk nantinya digunakan dalam persidangan.

Baca Juga: Semua Kaget Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Reaksi Novel Baswedan

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi