Siap-siap, Tarif Ojek Online Resmi Naik Per 10 September, Segini Tarif Ojol Terbaru yang Ditetapkan Oleh Pemerintah, Jadi Makin Mahal Deh

Kamis, 08 September 2022 | 13:00
Kompas.com

Tarif ojol naik per 10 September 2022, segini daftar tarif terbaru.

Suar.ID - Tarif ojol atau ojek online akan mengalami kenaikan harga.

Kenaikan tarif ojol yang baru telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pemerintah akhirnya resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah akhirnya menaikan tarif ojol.

Salah satu penyebabnya karena harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Sehingga membuat pemerintah mempertimbangkan untuk turut menaikan tarif ojol.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) dan juga perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol,"

"ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, melansir dari Kompas.com.

Terdapat juga perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi.

Sebelumnya biaya sewa ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya

Adapun kenaikan tarif baru ojol akan berlaku per Sabtu (10/9/2022).

Berikut adalah rincian kenaikan tarif ojol di seluruh Indonesia:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000
Sebelum tarif ojol naik, pemerintah terlebih dahulu menaikan harga BBM.

BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Baca Juga: Tarif Ojek Online akan Naik per 14 Agustus 2022: Berikut Rincian Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona

Editor : Rizki Dewi Ayu

Baca Lainnya