Mbak Rara Siap Penjarakan Pesulap Merah? Minta Marcel Radhival Minta Maaf Dalam Waktu 3 X 24 Jam!

Jumat, 02 September 2022 | 17:38
Kolase Tribunnews.com

Pawang Hujan, Mbak Rara (kiri) dan Pesulap Merah, Marcel Radhival

Suar.ID - Pawang Hujan Mbak Rara baru-baru ini meminta Pesulap Merah alias Marcel Radhival untuk menyampaikan permintaan maaf padanya.

Bahkan dirinya tak segan untuk membawa ke jalur hukum.Seperti yang diketahui, Pesulap Merah akhir-akir ini memang menyita perhatian publik.Dia dikenal banyak orang karena berusaha membongkar trik dukun.Setelah para dukun, kini giliran Rara pawang hujan yang terusik oleh Pesulap Merah.Lantaran sudah dipuncak kekesalan, Mbak Rara akhirnya buka suara.Rara yang tak terima akhirnya mengambil langkah tegas yakni dengan melayangkan ultimatum untuk Pesulap Merah.Dengan membawa sang pengacara, Mbak Rara tak terima profesinya diolok-olok oleh Pesulap Merah.Ia kini menagih permintaan maaf dari pemilik nama asli Marcel Radhival itu."Saya meminta Pesulap Merah meminta maaf secara tertulis maupun secara lisan di media sosialnya, atau di YouTube atau ketemu juga boleh.""Karena apa yang ia katakan tidak benar khusus yang dilakukan mbak Rara," kata Minola Sebayang, pengacara Mbak Rara, yang dikutip dari YouTube KH Infotainment pada Kamis (1/9/2022).Waktu 3 hari diberikan kepada Pesulap Merah untuk minta maaf kepadanya.Pasalnya selama ini, apa yang dikatakan Pesulap Merah soal profesinya sebagai pawang hujan tidaklah benar."Apa yang disampaikan Pesulap Merah itu khususnya klien saya tidak benar.""Jadi kami meminta Pesulap Merah meminya maaf atau membuktikan dalilnya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain, kami kasih waktu 3x24 jam," ungkap Minola Sebayang.Jika dalam waktu 3 hari Pesulap Merah tak meminta maaf, Mbak Rara tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum.Tak main-main, Pesulap Merah akan dijerat pasal berlapis karena dianggap menghina profesi pawang hujan."Kalau dalam 3x24 jam Pesulap Merah tidak menyampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis, maka kami akan melakukan upaya hukum karena upaya restorasive justice sudah kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Peristiwa G30S: Ternyata Dua Orang Inilah yang Selamatkan Nyawa AH Nasution dari Target Penculikan dan Pembunuhan

Tag

Editor : Adrie Saputra