Suar.ID - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tak hanya terancam hukuman pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.Namun Ferdy Sambo nampaknya tak hanya terancam hukuman pidana, dia juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.Desakan untuk PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo ini salah satunya muncul dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).Seperti diketahui Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
4 tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.Soal desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ini seperti diutarakan salah satu Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik."Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya."Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.Baca Juga: Berjuang Agar Diberikan Kesembuhan Penyakit yang Diderita, Inilah Bacaan Doa Meminta Kesembuhan dari Penyakit untuk Diri Sendiri Sesuai Hadits Bukari dan Muslim