Tak Segan Semprot Kepolisian, Sosok Ini Sebut Ada Aturan Yang Dilanggar Saat Tangani Kasus Penembakan Brigadir J Yang Tewas Di Rumah Ferdy Sambo: Apakah Ajudan Perlu Bawa Senjata Api Otomatis?

Jumat, 29 Juli 2022 | 20:17
Istimewa

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Suar.ID -Sejumlah orang penting turut mengikuti dan mengkritisi penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Salah satunya adalah pengalamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang bahkan nggak segan menyebut adanya aturan yang dilanggar saat polisi menangani kasus tewas Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Dia pun merinci atura-aturan dasar kepolisian yang dilanggar selama proses penanganan.

Di antaranya: olah TKP, pelaksanaan prarekontruksi, dan soal senjata api yang dipegang oleh para ajudan.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis (28/7), dilaporkan Kompas.tv.

Soal olah TKP, dia bilang,ada kehebohan dari kasus penembakan Brigadir J yang berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV yang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Lalu, menunda pengumuman tewasnya Brigadir J kepada publik.

Lalu soalmengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Bambang mengatakan, walauKapolri sudah mengambilalih, tapi kejanggalan bisa bermuara pada kurangnya ketidakpercayaan publik kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," ucap Bambang.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Karena itulah Bambang ingin, ke depan, bukanhanya penonaktifan Kadiv Propam Polri.

Tapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari lalu baru diungkap ke publik.

Selanjutnya, kata Bambang, terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Bambang mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

“Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi,” ucap Bambang.

Kemudian, terkait penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, menurut Bambang, hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Dalam peraturan dasar kepolisian disebutkan, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang) ditambah sangkur.

Menurut dia, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.

tribunnews.com

Seorang pengamat mengatakan, ada sejumlah aturan dasar kepolisian yang dilanggar saat menangani kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Karenanya, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan.

Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.

“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, penting petunjuk pelaksanaan terkait penggunaan senjata api tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Karena itu, insiden yang menimpa Brigadir J harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul insiden senjata api personel yang bisa menimbulkan korban meninggal dunia.

“Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya,” kata Bambang.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya