Bertabur Bunga Keluar dari Penjara, Rizieq Shihab Ternyata Belum Bebas Murni

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:01
Kolase Dok Kemenkumham

Foto-foto Rizieq Shihab bebas dari penjara

Suar.ID -Bertabur bunga dan sambutan hangat keluarga, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari penjara.

Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab bebas penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integras.

Hal tersebut tertulis dalam keterangan tertulis Ditjen PAS Kemenkumham yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).

Dok Kemenkumham

Eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab bebas dari penjara

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bebasnya Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)."

Berikut Foto-foto Bebasnya Muhammad Rizieq Shihab:

Dok Kemenkumham

Eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab bebas dari penjara

Seperti diketahui Rizieq Shihab sebelumnya ditahan terkait dua kasus, yakni kasus penyiaran berita bohong dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Dok Kemenkumham

Eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab bebas dari penjara disambut keluarga

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Dok Kemenkumham

Eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab bebas dari penjara disambut keluarga

Bebas Bersyarat

Muhammad Rizieq Shihab rupanya belum bebas murni, namun statusnya kini bebas bersyarat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.

"Bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Soal pembebasan bersyarat tersebut, Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022) kemarin, diberitakan Tribunnews.com.

Rika menjelaskan Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Dulu cuma Loper Koran, Letjen Dudung Abdurachman kini Diangkat Presiden Jokowi jadi KSAD, Karier Meroket usai Sempat Ancam Bubarkan FPI

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribunnews.com