Suar.ID - Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal sebagai Juragan99 ini memang dikenal punya omzet fantastis dalam bisnis skincare yang dilakoninya.
Namun, Juragan99 belum lama ini menerima gugatan pengadilan soal bisnisnya, MS Glow yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait perkara merek dagang.
Terkait gugatan ini, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan olehPutra Siregar inisalah satunya membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar.
Shandy Purnamasari sebagai istri Juragan99 pun buka suara, sebut soal masa muda yang sia-sia.
Sebelumnya, gugatan bisnis yang diajukan Putra Siregar ini berhubungan dengan penggunaan merek dagang MS Glow yang miliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Karenanya, Juragan99 dan Shandy Purnamasari ini harus ganti rugi sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
Di tengah munculnya gugatan ini, Juragan99 dan Shandy Purnamasari ini sedang melaksanakan ibadah haji dan sedang berada di Kota Madinah.
Shandy pun sempat buka suara dan ungkap kekecewaannya atas putusan pengadilan ini.
Hal ini diungkapkan lewat akun Instagram-nya @shandypurnamasari pada Rabu (13/7/2022).
Pada postingan ini, Shandy unggah putusan pengadilan yang menyatakan kalau dirinya sebagai tergugat.
Di kesempatan ini, Shandy pun pertanyakan putusan pengadilan yang dianggapnya tak adil.
"Pengen share ini," tulis Shandy Purnamasari sambil menggunakan emoji menangis.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?," kata Shandy.
Berdasarkan keterangan Shandy, MS Glow ini ada terlebih dahulu jauh sebelum PS Glow.
"Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," ujar Shandy.
Soal putusan pengadilan ini, Shandy pun sempat pertanyakan kredibilitas hukum di Indonesia.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," imbuh Shandy.
Ia pun mengaku merasa kecewa sekaligus sedih.
Istri Juragan99 juga meminta perlindungan gegara selama ini ia anggap dirinya ini sudah bersusah payah bangun ekonomi di Indonesia.
"Sedih bgt rasanya.... Ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," tuturnya.
Kemudian, Shandy pun anggap pihak yang menggugatnya ini arogan karena telah melaporkan MS Glow dan gugat dirinya.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," kata Shandy.
Selanjutnya, Shandy pun meminta keadilan pada halim yang mengabulkan gugatan tersebut.
"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," pungkasnya.
Omzet Fantastis MS Glow
Melansir dari Kompas.com, bila dibangdingkan dengan kekayaan segemen sejenis, seperti PT MUstika Ratu Tbk dan PT Martha Tilaar Tbk, omzet MS Glow ini jauh lebih tinggi.
Mengulik keterbukaan di BEI, Grup Martha Tilaar mencatatkan penjualan sepanjang tahun 2020 sendiri sebesar Rp 297 miliar.
Bila dibagi selama 12 maka omzet perbulannya capai Rp24,75 miliar.
Sedangkan, PT Mustika Ratu Tbk mencatat omzet penjulan lebih besar di tahun 2020 yaitu Rp318 miliar dan omzet perbulannya Rp26,4 miliar.
Kemudian MS Glow sendiri memiliki omzet perbulan Rp600 miliar dan omzet pertahunnya capai Rp7,2 triliun.
Dengan begitu, omzet penjualan MS Glow capai 24 kali lebih besar ketimbang Martha Tilaar serta 23 kali lebih besar daripada Mustika Ratu.