Suar.ID - Emak-emak ini terekam kamera menutupi pelat nomor dengan celana dalam.
Seperti yang diketahui, tepat pada 1 April 2022, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menerapkan sanksi tilang elektronik atau e-tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Ketentuan yang baru diresmikan itu tentunya membuat beberapa masyarakat lebih was-was saat berkendara.Seperti halnya yang dilakukan oleh emak-emak satu ini, karena takut kena e-tilang, dia memilih menutupi plat nomor motornya pakai celana dalam.Diketahui wanita yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy itu menutui plat nomornya pakai celana dalam berwarna merah muda.
Usut punya usut, kejadian menggelitik itu terjadi di Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan pada Rabu pagi (29/6/2022).Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @berita_lamongan_, terlihat seorang emak-emak memakai daster dan helm berwarna hitam, serta sepatu berwarna merah.Diduga kuat, emak-emak melakukan aksi tersebut agar plat nomornya tak terdeteksi kamera ETLE.