Suar.ID - Nama Indra Kenz mungkin sudah tidak asing lagi karena pernah dijuluki "Crazy Rich".
Namun kini dia tersandung kasus penipuan investasi bodong binary option lewat aplikasi Binomo.
Dia pun sudah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.
Ia kini ditahan di Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan sambil menunggu sidang perdana.
Mengutip dari GridHot.ID, berkas perkara Indra Kenz terkait kasus Binomo kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Selama 120 hari ditahan, kondisi psikis tersangka Indra Kenz disebut tertekan.
Meski tertekan, kesehatan Indra Kenz dikatakan dalam kondisi baik.
Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.
"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian dikutip Tribunnews.com dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).
"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.
Menurut Brian, Indra tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang ikut terseret kasus Binomo.
Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.
"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.
Adapun Indra disangkakan melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dan penipuan.
Mengutip Kompas.com, polisi telah menyerahkan 2 mobil mewah merek Ferari dan Tesla milik Indra ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Tak hanya 2 mobil mewah, polisi juga menyerahkan barang bukti lain, yakni 12 jam tangan mewah senilai Rp 2,4 miliar, dua sertifikat tanah, dan uang tunai Rp 5,3 miliar.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang diserahkan senilai Rp 67 miliar.
Barang bukti ini dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara kasus Indra Kenz yang telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Agung.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total 7 orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Dalam kasus investasi bodong Binomo ini,para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Cowok Lucu Biasanya Istrinya Cantik, Tapi Marshel Widianto Justru Ogah Nikahi Celine Evangelista