Suar.ID - Seorang pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menjadi korban pemerasan.
Kejadian bermula saat korban mengenal pelaku lewat komunitas sesama jenis.
Setelah itu, keduanya berkomunikasi intens.
Mereka sepakat bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis.
Setelah kejadian itu, korban malah diperas hingga belasan juta rupiah.
Bermula dari hubungan sesama jenis pria atau gay, Polres Ponorogo mengamankan orang yang mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka tersebut yakni AAS (45) warga Kecamatan MranggeKabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42) yang keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.
Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.
"Totalnya ada 6 orang (tersangka) jadi masih ada 3 tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).
Kronologi pemerasan sendiri bermula saat korban MS (48) melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.
Setelah itu pada tanggal 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku IN (19) yang mengaku bernama Adi.
Lalu pada tanggal 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Lalu pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan.
IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan ditulis di media online serta disebarkan ke istri dan keluarganya
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Korban pun merasa dirinya menjadi korban pemerasan dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.
"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo, masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur
Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.