Tak Mampu Tahan Nafsu Bejatnya, Ayah Tega Renggut Keperawanan Anak Kandungnya Sendiri, Faktanya Bikin Geger Satu Negara

Senin, 30 Mei 2022 | 07:07
Pixabay

Ilustrasi perkosaan

Suar.ID - Aksi bejat ayah terhadap anak kandung menggegerkan Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

Bagaimana tidak, seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama berkali-kali.

Dilansir dari Tribunnews.com, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan selama satu tahun belakangan.

Adapun pelaku bernama Iso (38) menggunakan cara tak disangka-sangka saat melakukan aksinya.

Iso menutup mata dan mengikat tangan korban.

Tingkah bejat pelaku berhasil terkuak saat korban mengadu pada sang kakek, MY (72).

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah saat dalam keadaan sepi.

Kakek korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku lantas melaporkan insiden ini ke PPA Polres Prabumulih.

Peristiwa pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku, menurut keterangan korban sudah melakukan tindakan tersebut sejak satu tahun belakangan di rumah mereka.

Iso menyetubuhi anak gadisnya dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.

Kemudian ia melucuti pakaian anak gadisnya.

Tanpa rasa bersalah pelaku lalu menjadikan anaknya sebagai pemuas nafsu bejat.

Puas menyetubuhi korban, pelaku melepas ikatan dan mengancam korban untuk tutup mulut.

"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahu 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Insiden serupa juga menimpa seorang gadis belia berinisial IAS di Kabupaten Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dilansir dari Tribun Jambi, ayah berinisial RWOAS memperkosa anaknya yang masih di bawah umur sejak 2012 hingga 2022.

Kasus ini terungkap usai korban mengadu pada ibu kandungnya.

Pelaku diamankan pihak berwajib dan dijerat Pasal 81 subsider 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ayah Bejat, Pria 61 Tahun Ini Perkosa Putrinya yang Cacat, Dia Juga Bantu Temannya Perkosa Putrinya Itu

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribunnews.com