Ancaman Hukuman ini Menanti! Viral Kisah Layangan Putus Versi ASN, Selingkuhi Istri Polwannya, BKN Turun Tangan, Kasus Perselingkuhan Bisa Diproses Sosok-sosok ini

Kamis, 12 Mei 2022 | 11:03
Instagram

Kisah pilu yang dialami polwan Suci Darma viral

Suar.ID - Belakangan publik dibuat gempar dengan viralnya kasus perselingkuhan yang terjadi di lingkup Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Kasus perselingkuhan ini pun bak kisah layangan putus.

Dilansir Grid.ID, kisah seorang Polisi Wanita (Polwan) yang diselingkuhi oleh suaminya sendiri viral di sosial media.

Kasus perselingkuhan ini pun kini sedang diproses gegara sang suami yang melakukan perselingkuhan merupakan seorang ASN.

Mengutip dariKompas.com, cerita ini pun dibagikan akun Twitter milik Briptu SC pada Senin (9/5/2022).

Mengawali utas yang dibuatnya ini pun menyebut soal layangan putus.

"layangan putus versiASNprotokoler." tulisnya.

Pemilik akun ini pun sebut suaminya, DKM telah berselingkuh dengan WS yang merupakan istri orang hingga miliki anak laki-laki berusia 4 tahun.

DKM sendiri merupakan ASN sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Sedangkan WS pun adalah ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM.

Briptu SC pun tercatat sebagai anggota polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.

Kemudian bagaiamanakah tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seperti apakah hukuman pada ASN yang berselingkuh?

Tanggapan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyarankan agar ASN yang diduga berselingkuh ini untuk dilaporkan.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @sucidrm/ Facebook
TribunNewsmaker.com Kolase/ Instagram @sucidrm/ Facebook

Curhat Suami WS, Sempat Bela Istri yang Selingkuh dengan Oknum ASN, Polwan Suci Diusir saat Datang

Lanjut Satya, pelaporan dapat dilakukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) oknum ASN ini di instansinya.

"Saya sarankan agar dilaporkan oleh pasangan (suami/istri), orangtua, dan anak, serta pihak ke-3 yang diberi kuasa oleh yang berhak melaporkan," terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022) siang.

"Jadi resmi, sehingga proses resmi dapat berjalan," imbuhnya.

Kemudian, Satya pun himbau agar PNS mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 soalDisiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman ASN Selingkuh

Melanjutkan, Satya pun ungkap pelanggaran pada ASN yang zina atau perselingkuhan dan hidup bersama termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam

Pasal 15 PP Nomor 30 Tahun 1980 juncto (jo) PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Kolase Instagram
Kolase Instagram

Peselingkuhan ASN

"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," ucap Satya.

Adapun jeni hukum displin berat ini antara lain:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
  3. dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Kisah Sebenarnya Layangan Putus Versi ASN Protokoler Diungkap Istri, Berharap Suami dan Selingkuhan Dipecat?

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Kompas.com, Grid.ID