Suar.ID - Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasust tewasnya kasus mahasiswi di atas kuburan ayahnya.
Diketahui, korban ini adalah mahasiswi berinisial NW, Novi Widyasari yang diduga akhiri hidup gegara ulah sang pacar.
Sang pacar ini sendiri adalah seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.
Hubungan pasangan kekasih yang memburuk gegara hamil hingga diminta aborsi ini pun diduga jadi penyebab NW ini nekat akhiri hidupnya dengan menggak racun.
Usai terbongkarnya kasus ini, Bripda Randy pun langsung dipecat dari kepolisian.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya usai lakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan pun selanjutnya menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Navi menggugurkan kandungan.
Randy yang merupakan mantan anggota Polres Pasuruan akhirnya jadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Nasib Bripda Randy saat ini pun sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (28/4/2022) kemarin.
Dilansir TribunnewsBogor.com, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias Randy ini divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Ia pun divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Mojokerto.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun penjara.
Menurut hakim, Bripda Randy ini terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia gegara mengirimkan uang untuk beli obat penggugur kandungan untuk kekasihnya.
"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dariKompas.com
Tak cuma mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim pun dalam memutuskan perkara aborsi ini juga pertimbangkan aspek yangmeringankan dan juga memberatkan.
Kondisi memberatkan sendiri yaitu perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.
Sikap Randy yang tak akui perbuatannya ini pun juga jadi pertimbangan hakim untuk jatuhkan hukuman.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.
Putusan majelis halim ini pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukum untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan.
Tuntutan untuk Randy ini pun merujuk padapasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Randy dan kuasa hukumnya pun menyatakan banding.
Kuasa hukum Randy ini pun siapkan memori banding gegara tak puas dengan putusan hakim.