Suar.ID - Belakangan sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini nampak seorang rentenir tega tahan jenazah saat akan dimandikan gegara utang belum lunas.
Dilansir TribunTimur.com, diketahui jenazah ini adalah Rusli Daeng Sutte (39) yang merupakan warga Dusun/Desa Bontoloe, Kecamatan Galasong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan, rentenirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong yang tak lain adalah sepupu Rusli.
Kisah ini pun mulai viral usai diunggah oleh akun Arnida Putri Bungsu.
Dalam keterangannya pun dijelaskan kalau ada seorang rentenir datang dan langsung melarang jenazah ini dimandikan gegara almarhum ini punya utang.
"Seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti," tulis akun ini.
Gegara kejadian ini, persiapan pemakaman pun sempat terhambat.
Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan kalau peristiwa ini terjadi pada 25 April 2022 sekitar pukul 10.30 WITA.
Kala itu sang rentenir ini datang dan langsung menagih utang suami dariRabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli.
Padahal, Rusli ini pun telah meninggal dunia dan akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri."
"Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," katanya.
Saat itu, warga dan kerabat almarhum pun berusaha berikan pemahaman pada sang rentenir kalau sebaiknya almarhum ini dimakamkan terlebih dahulu.
Setelah itu barulah membahas soal utang piutang.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," ungkapnya.
Tak berselang lama, salah seorang keponakan almarhum datangi sang rentenir untuk lunasi utang.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta."
"Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
MUI Buka Suara
Terkait kejadian ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.
Sekretaris MUI Sulsel pun mengatakan kalau tak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."
"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansirTribun Timur.