Suar.ID - Kasus yang menimpa Indra Kenz nampaknya mulai menyeret orang-orang terdekatnya.
Kini, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz ini pun juga ikut terseret.
Nathania Kesuma juga menikmati uang haram hasil penipuan dari Indra Kenz.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kalau Nathania Kesuma dapatkan aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.
Fakta ini pun ditemukan usai Nathania Kesuma diperiksa sebagai saksi pada 10 Maret 2022 dan April 2022.
Adik Indra Kenz ini pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, Nathania sendirbelum buka suara soal kasus yang menjerat dirinya ini.
Akun Instagram Nathania pun masih digembok.
Nathania diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022).
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Tak cuma uang tunai, Nathania pun dapatkan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sertifikat rumah ini pun benar-benar atas nama Nathania Kesuma.
"NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK," katanya.
Selain itu, polisi juga ungkap kalau Nathania ini juga pernah buka akun di exchanger Indodax yang juga digunakan oleh Indra Kenz.
Hal ini tentu saja atas permintaan sang kakak sendiri, Indra Kenz.
Untuk diketahui, Indodax ini adalah platform lapak jual beli aset kripto terbesar di indonesia.
Kini, penyidik pun telah sita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta blokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania.
Nathania pun dijerat Pasal5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ancamannya yaitu penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak cuma Nathania, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei pun juga ditetepkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, Vanessa Khong dan ayahnya pun kini ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka buntut kasus Indra Kenz pada Senin (18/4/2022).
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, polisi menyebutkan kalau sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus penipuan Binomo.
Keempat tersangka yang sudah ditahan yaitu mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Selanjutnya, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.