Suar.ID -Akhirnya Vanessa Khong dan Sang Ayah Divonis Ancaman 5 Tahun Penjara Gegara Terseret Kasus Binomo Indra Kenz.
Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan sang ayah, Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul, penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022).
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Kini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mereka ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.