Tak hanya Vanessa Khong, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terima 9 milair dari kakanya.
Suar.ID -Aksi penipuan yang dilakukan Indra Kenz tak hanya menyeret pacar, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga disebut menikmati uang hasil menipu kakaknya.
Angkanya nggak main-main, sampai 9 miliar, bahkan sudah ada yang dibelikan rumah.
Kini Nathania Kesuma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menurut keterangan Tindak Pindaka Ekonimi Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, ketiganya terlibat dalam transaksi aliran dana Indra Kenz.
Vanessa Khong sendiri sempat membantah keluarganya menikmati aliran dana dari Indra Kenz.
Lebih dari itu, menurut Vanessaa Khong, Indra Kenz justru masih punya utang kepada ayahnya.
Meski begitu, baik Vanessa Khong maupun ayahnya sudah diseret ke kantor polisi.
Di sisi lain, Nathania Kesuma belum buka suara soal kasus yang menjerat dirinya itu.
Akun Instagram Nathania Kesuma juga masih digembok.
Menurut keterangan Bareskrim, Nathania Kesuma menerima uang sebesar 9,4 milair dari Indra Kenz.
Fakta itu ditemukan setelah Nathania Kesuma diperiksa sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022 lalu.
"Dapat dari Indra Kenz 9,4 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/4) tempo hari.
Selain uang tunai, Nathania Kesuma juga mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sertifikat rumah itu benar-benar atas nama Nathania Kesuma.
"NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK," katanya.
Tak hanya itu, Ahmad juga mengatakan, Nathania Kesuma juga pernah membuka akun di exchanger Indodax, yang juga digunakan oleh Indra Kenz, tentu atas permintaan Indra Kenz.
Sekadar informasi, Indodax merupakan platform lapak jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Saat ini, penyidik sedang dalam prosesmenyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang, serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania.
Nathania Kesuma sendiri bakal dijeratPasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ancamannya, penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Jadi, selain Vanessa Khong, Nathania Kesuma juga sudah jadi tersangka.