Miris! Ibu Kandung Paksa Anak Gadisnya Layani Nafsu Bejat Suami Barunya, Dilakukan Berkali-kali hingga Ancam Lakukan Hal Ini

Senin, 11 April 2022 | 06:01
WOB

Ilustrasi pemerkosaan

Suar.ID - Viral seorang pria tega paksa putri tirinya untuk berhubungan badan.

Mirisnya, ibu kandung korban juga memaksanya untuk melayani nafsu bejat suami barunya itu.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45) memang tak berperikemanusiaan.

Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan ayah tiri korban.

Kejadian miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.

Sedangkan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan.

Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan.

Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.

Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.

Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul.

Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.

Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.

Korban dilarang keluar rumah.

Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru.

Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.

Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kejamnya Ayah Tiri! Pria ini Tega Setrika, Sundut Rokok, Hingga Sekap Anak 8 Tahun, Terungkap Fakta ini, Ibu Korban: Saya Juga Digebukin!

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber Tribunstyle