Suar.ID - Kasus penganiayaan bocah oleh ayah tiri kini tengah ramai diperbincangkan.
Seorang bocah di Bogor berinisial PR yang berusia 8 tahun, menjadi korban penganiayaan ayah tiri.
Kejadian ini terjadi Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Seorang ayah tega menganiaya anak tirinya dengan cara yang keji.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku akhirnya menggerebek rumahnya pada Senin (4/4/2022) malam.
Video penggerebekan yang dilakukan oleh warga setempat itu lantas viral di media sosial.
Mengutip dari Kompas.com, dalam video yang beredar di jagat maya, warga terlihat berusaha menyelamatkan seorang bocah yang terkunci di dalam rumah kontrakan.
Karena terkunci, warga pun mencoba masuk dengan mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Di dalam rumah kontrakan yang gelap itu, warga melihat seorang bocah yang diikat tangan dan kakinya.
Karena kaki dan tangannya terikat, bocah tersebut terlihat hanya bisa meloncat-loncat saat dipanggil warga
Tak sendiri, bocah tersebut dikunci di dalam rumah bersama tiga saudaranya yang lain.
Warga yang geram pun tampak memukuli ayah tiri korban hingga tak berdaya.
Melansir dari Tribun-video.com, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno pun membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
AKBP Yogen mengatakan, usai diselamatkan warga, korban kemudian dibawa ke Polres untuk ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," kata Yogen yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Rabu (6/4/2022).
Yogen juga mengungkapkan terdapat luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban.
Ia menyebut luka bakar pada kaki dan tangan korban tersebut tampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini," kata Yogen.
"Tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," jelasnya.
Sementara itu, pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban kini telah diamankan pihak kepolisian setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dan terancam dikenai hukuman pidana lima tahun penjara.