Pemuda Hidung Belang Lari Ngacir Tanpa Busana, Kencan Berakhir Berantakan Usai PSK yang Kencani Teriak

Jumat, 01 April 2022 | 14:09
Tribunnews

Ilustrasi PSK

Suar.ID - Pria pekerja toko berinisal MAA (29) ditangkap karena menganiaya teman kencan di satu kamar hotel di Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).

Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.

Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, warga Bangunjiwo Kabupaten Bantul kabur tanpa mengenakan pakaian.

Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.

Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).

FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp 350 ribu rupiah.

Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.

"Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Di saat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak dengan alasan tersangka sudah tidak ada uang sehingga terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.

Baca Juga: Seorang Kakek 74 Tahun Nekat Minum Obat Kuat dan Sewa PSK, Hal Mengejutkan Tiba-tiba Bikin Kaget Setelah 10 Menit Berhubungan Intim

"Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.

Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.

Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengat teriakan orang minta tolong.

"Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang.

Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani pihak kepolisian," tegasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.

Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.

"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana," katanya.

Baca Juga: Pantesan Jomblo Terus! Terungkap Penyebab 4 Weton Ini Susah Dapatkan Jodoh Menurut Ramalan Jodoh Primbon Jawa

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi