Suar.ID -PSK Mendadak Menjerit di Ranjang, Pria Hidung Belang Ini Langsung Panik, Pontang-panting Kabur Tanpa Busana.
Pria pekerja toko berinisal MAA (29) ditangkap polisi.
Lantaran, ia menganiaya teman kencan di satu kamar hotel di Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).
Penganiayaan itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat berhubungan intim oleh FNI.
Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, warga Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, kabur tanpa mengenakan pakaian.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30), yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.
Penganiayaan itu bermula ketika MAA bertransaksi seks dengan FNI melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).
FNI menyetujui biaya jasa seks sebesar Rp 350 ribu rupiah.
Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
"Selanjutnya, mereka behubungan intim sebanyak satu kali," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022), melansir Tribun Jogja.
Di saat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak.
Lantaran ia menduga, tersangka sudah tidak ada uang.
Sehingga, terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.
"Tersangka mengambil pisau cutter di tasnya,"
"Kemudian, mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan," terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS, yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar teriakan dari salah satu kamar.
Ia lantas memastikan ke kamar itu.
Lantaran, saksi mendengar teriakan orang minta tolong.
"Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kabur dengan kondisi telanjang."
"Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC)."
"Selanjutnya, ditangani pihak kepolisian," tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.
"Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," terang dia.
Saat ini, korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.
"Korban masih dirawat di RSUP Sardjito."
"Dia (korban) bisa diproses,"
"Karena, indikasi prostitusi online."
"Tapi, saat ini belum mengarah ke sana," katanya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban turut diproses sesuai hukum.
Lantaran, telah bertransaksi seks melalui online.