Suar.ID -Ogah Diajak Berhubungan Badan 2 Kali, Mahasiswa Ini Nekat Bunuh Wanita Cantik yang Baru Dikenal 2 Minggu dari Aplikasi Open BO.
FN, seorang mahasiswa berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial NE alias SA di kamar indekos, Kuningan, Jawa Barat pada 18 Maret 2022.
Korban ditemukan tewas di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Sebelum pengungkapan, polisi mengungkap penyebab kematian NE.
"Hasil autopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis,"
"Korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022), melansir Tribun Jabar.
Ia mengatakan, sebelum dihabisi, NE sempat dianiaya pelaku.
"Iya, untuk sekitar bola mata korban itu, diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut, diketahui ada luka juga,"
"Tidak hanya itu, dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu, disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," katanya.
Penangakapan pelaku dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, barang bukti, dan olah TKP di lokasi kejadian.
Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP.
Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam, dan tas selempang.
Lalu botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan.
Kemudian, baju milik korban yang digunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.
Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Kuningan, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan nyawa NE.
"Jadi untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu, berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi."
"Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.
Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini, dikabarkan sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan."
"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap AKBP Dhany Aryanda.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda, korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.
Selain itu, korban juga memiliki aplikasi untuk bercinta.
"Korban dan pelaku ini saling kenal."
"Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu, usai melakukan bercinta."
"Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online, bisa open BO begitu," katanya.
AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah bercinta.
Namun saat minta lagi, korban menolak.
Sehingga, terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta, minta lagi,"
"Hingga akhirnya, ditolak korban,"
"Jadi saat itu juga, terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.