Suar.ID - Berharap dapat kesenangan dan kebahagiaan, seorang kakek pun nekat menikahi seorang mahasiswi cantik.
Demi bisa gaet mahasiswi cantik ini, kakek inipun bahkan sampai rela keluarkan mahar hingga miliaran rupiah.
Namun, apa yang dikeluarkan kakek ini tak sesuai dengan apa yang didapatkannya.
Bahkan, cinta sang kakek yang tulus pun malah berujung pada kekecewaan.
Pasalnya, sang istri malah berkhianat di belakangnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Sulawesi dimana kakek bernama Tajuddin meminang gadis cantik.
Sayangnya, pernikahannya cuma bertahan 9 bulan dan sang kakek merasa sangat kecewa.
Sang kakek pun langsung ajukan gugatan cerai pada sang istri.
Usut punya usut, usai diselidiki sang istri ini berselingkuh dengan pacarnya yang dulu.
Berikut berita lengkapnya.
Dilansir Nakita.ID, kakek bernama A Tajuddin Kammisi ini menikah pada Sabtu (22/4/2017) silam.
Pernikahan ini pun digelar di Desa Liliriangan, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Kala itu, ia sudah berusia 70 tahun saat nikahi seorang gadis bernama Andi Fitri.
Ketika dinikahi, Andi FItri masih berstatus sebagai mahasiswi Jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.
Pernikahan kakek Tajuddin dan Andi saat itu bikin heboh satu Indonesia.
Ini dikarenakan jumlah mahar yang diberikan Tajuddin pada Andi.
Bukan kaleng-kaleng, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini berikan uang panai sebesar Rp150 juta pada Andi.
Selain itu, ada juga emas seberat 200 gram yang disediakan kakek Tajuddin pada Andi.
Tak cukup sampai disitu, Andi pun dibelikan mobil seharga Rp600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp700 juta.
"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang.
Sayangnya, pernikahan mewah ini tak bertahan lama.
Usai 9 bulan berlalu, kakek Tajuddin akhirnya memutuskan untuk gugat cerai Andi.
Perceraian keduanya pun disebut-sebut karena adanya orang ketiga.
Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin pun ajukan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia pun dibantu 2 hakim anggota, yaituDra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara ini.
BaikA Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan,
"ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.