Ayah Model Apa ini! Bukannya Melindungi Pria ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Beraksi Saat Istrinya Masih Tidur di Samping Korban!

Kamis, 24 Maret 2022 | 21:03
Surya Malang

Ilustrasi - rudapaksa

Suar.ID - Sudah jadi tugas seorang ayah untuk melindungi dan menjaga anaknya.

Namun apa yang dilakukan ayah yang satu ini sungguh bikin geram.

Pasalnya, pria berinisial AA (36) malah tega hancurkan masa depan anak kandungnya dengan cara merudapaksa korban berkali-kali.

Korban yang berinisial EGF (13) ini bahkan sempat dirudapaksa di kamar saat istri pelaku ini tidur di sampingnya.

Dilansir Tribunnews.com, aksi bejat sang ayah ini diketahui terjadi di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Demi aksi bejatnya ini tak diketahui sang istri, pelaku pun menutupi aksi bejatnya menggunakan selimut.

Terungkap AA ini merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.

Pelaku pun telah setubuhi korban sampai 8 kali.

"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade, kepada Kompas.com, di Mapolresta Solo, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Bikin Ngeus Dada, Inilah Foto Mengerikan dari Lokasi Kecelakaan Pesawat China Eastern

AA ini setubuhi anaknya di rumahnya sendiri.

Pelaku pun bahkan sempat beraksi di kamar rumah saat sang istri sedang tidur.

TribunSolo
TribunSolo

ayah inisial AA (37) warga Kecamatan Jebres yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat ditunjukkan polisi, Rabu (23/3/2022).

"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," kata AA, Rabu (23/3/2022), mengutip Tribun Solo.

Kepada polisi, AA pun mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban ini buang air kecil di kamar mandi rumah.

Untuk lancarkan aksinya, pelaku pun mengancam korban.

Bila menolak ajakan pelaku, korban pun diancam tak akan dipinjami handpohone dan motor.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kapolres Solo mengatakan kalau barang ini menjadi penting bagi korban.

Korban pun memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Nikmatnya Jilat Ludah Sendiri? Dulu Mati-matian Dukung Doddy Sudrajat Dapatkan Hak Asuh Gala Sky, Kini Puput Berbalik Arah Dukung Haji Faisal

Tak cuma ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar ini saat pelaku sedang beraksi.

"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”

"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.

Aksi pelaku pun terbongkar usai korban bercerita pada temannya.

Teman korban inilah yang kemudian bercerita pada paman korban hingga akhrinya diteruskan ke ibu korban MEP (31).

Mendapat kabar tak mengenakkan ini, MEP pun langsung membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).

Pelaku pun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti sebuah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.

Pexels.com
Pexels.com

Ilustrasi pelecehan seksual

Pihak kepolisian juga lakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).

Kini AA pun terancam pasal berlapis yaituPasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun," kata Ade.

Baca Juga: Sudah Jarang Pamerkan Kemesraannya dengan Suami di Medsos, Olla Ramlan Dikabarkan Mendaftarkan Gugatan Cerainya Terhadap Aufar Hutapea

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya