Suar.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz disebut telah menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.Namun ternyata bukan itu saja, dia ternyata sudah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.Mengutip dari Tribunnews.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengetahui fakta itu seusai penyidik melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hasil Terawangannya Biasanya Nggak Kaleng-kaleng, Peramal Ini Sebut Ada Sosok Besar yang Jadikan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai 'Tameng': Dia DIcurigai Lagi Bersenang-senang dengan Uang Triliunan"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit."
"Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.
Baca Juga: Begini Nih yang Disebut Soleha? Viral Foto Susi Latifah Basah-basahan Bareng Teman Prianya, Aksinya Pun Disebut Netizen Bak Cabe-cabean: Sangat Gak Classy!"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja."
"Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK."
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana."
"Lalu kita cek," jelas dia.Menurut Whisnu, Indra Kenz ternyata bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
"Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah."
"Komputernya ilang lah."
"Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Mau Mengaku jadi Affiliator! Indra Kenz Disebut Polisi Tidak Kooperatif Saat Dimintai Keterangan: Dia Menghilangkan Bukti Handphone-nyaSebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.Baca Juga: Cengar-cengir Santai Minta Maaf ke Publik, Disebut Tak Sungguh-sungguh, Ekspresi Doni Salmanan Dikuliti Habis Pakar, Secara Kasat Mata Cemas: Cukup Terampil!