Buah Karma Pelakor Terpampang Nyata! Meski Berhasil Rebut Bambang Trihatmodjo dari Halimah, Anak Mayangsari Ternyata Tetap Tidak Sah di Mata Hukum!

Minggu, 13 Maret 2022 | 07:04
instagram @mayangsariofficial

Nasib anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo di mata hukum pasca putusan kasasi dimenangkan oleh Halimah

Suar.ID- Sejak skandal perselingkuhannya dengan Bambang Trihatmodjo mencuat ke publik, nama Mayangsari tak pernah lepas dari label pelakor.

Bahkan setelah ia menghilang dari jagat entertain pun, sosok Mayangsari masih saja erat dilabeli sebagai perusak rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah.

Sampai hari ini, rumah tangga Mayangsari dengan pangeran Cendana ini sudah berjalan lebih dari dua puluh tahun lamanya.

Meski akhirnya Bambang tetap memilih Mayangsari dan mencampakkan Halimah, ternyata secara hukum anak biologis mereka tidak sah di mata hukum.

Seperti yang dilansirGrid Pop, putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.

Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.

Baca Juga:Mati-matian Memperjuangkan Hubungan Dengan Pangeran Cendana Yang Kaya Raya, Benarkah Harta Kekayaan Bambang Trihatmodjo Ternyata Diserahkan Ke Sosok Ini?

YouTube
YouTube

Wawancara Maia Estianty dan Mayangsari

Meski tidak sah secara hukum negara, pasangan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap hidup bersama layaknya suami istri dan dikaruniai seorang putri.

Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.

Lantaran hanya dari pernikahan siri,status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujarpakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dariGrid Pop.

Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.

Lalu bagaimana dengan pencatatan akta kelahiran anak tersebut?

Baca Juga:Kenyang Makan Asam Garam Dijuluki Pelakor Puluhan Tahun, Mayangsari Mendadak Beri Peringatan Ashanty usai Ketahuan tak Lakukan Hal ini ke Anang Hermansyah: Aku Harus Belajar Sama Mbak Mayang

Foto Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo

Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.

Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," jelas Nursyahbani kepadatabloidnova.com.

Meski begitu sampai hari ini rumah tangga Bambang dan Mayangsari tetap rukun dan harmonis.

Sesekali Mayangsari pun sudah mulai tampil di beberapa kanal Youtube dengan beberapa kalangan selebritas seangkatannya.

Bahkan ia sendiri membuat kanal Youtube sendiri untuk aktualisasi diri.

Baca Juga:Sadar Diri Bahwa Dirinya Nggak Pernah Diharapkan, Mayangsari Tidak Pernah Hadir di Acara Keluarga Besar Cendana Meskipun Sudah Menikah Selama 20 Tahun dengan Bambang Trihatmodjo, Mau Sampai Kapan?

Tag

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber Grid Pop