Suar.ID - Demi menarik pelanggan banyak orang melakukan berbagai hal.
Di Indonesia bahkan ada yang sampai lakukan 'beli tanah dapat janda'.
Sayangnya, hal ini malah menjadi kedok penipuan seperti yang dialami oleh seorang kakek yang satu ini.
Dilansir TribunTimur.com, seorang kakek berinisial AB (67) asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan jadi korban penipuan berkedok 'beli tanah dapat janda'.
Sang kakek ini rupanya ditipu oleh seorang janda basah berinisial ID alias GR.
ID pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 11 Maret 2022.
"Terduga dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kini resmi ditahan," papar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin di Makale Jumat sore.
ID pun dikenakan passal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun ancaman hukumannya yaitu 4 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang kakek berinisial AB (67) asal Kesu', Toraja Utara jadi korban penipuan.
Ia pun malah ditipu seorang janda berinisial ID alias GR.
Diketahui, ID alias GR ini adalah warga Burake, Tana Toraja.
Modus yang dilakukan pelaku ini yaitu berpura-pura menawarkan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah ini pun bisa ditebus dengan uang senilai Rp170 juta.
Usai sertifikat ini ditebus, korban pun dijanjikan dapat bonus seorang istri yang tak lain adalah pelaku sendiri.
Tergiur, korban langsung tebuh tanah senilai Rp170 juta ini.
Sayangnya, usai korban ini menebus tanah tersebut, pelaku ini malah kabur.
Kesal tak dapat tanah dan janda yang dimau, sang kakek ini pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Alhasil, usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pun akhirnya ditangkap.
Pelaku pun ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepo, Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil amankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti ini berupakalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Polisi pun menduga kalau barang bukti ini merupakan hasil penipuan dari pelaku.