Suar.ID - Seorang mahasiswa universitas negeri berusia 22 tahun di Malaysia mengajukan laporan polisi pada Sabtu (5/3/2022) setelah mengaku kehilangan 42.500 ringgit (Rp 146 juta) karena penipuan yang diiklankan di Instagram.
Korban ingin menggunakan uang itu untuk membeli mata uang video game dengan harga diskon, tetapi ternyata semuanya scam.Seperti yang dikutip dari Bernama, pria tersebut menghubungi pemilik akun Instagram pada Jumat (4/3/2022) setelah melihat bagaimana pemilik akun menjual mata uang video game dengan harga lebih murah dibandingkan platform belanja online.
Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Pahang, Supt Mohd Wazir Mohd Yusof, mengatakan bahwa korban mengklaim pemilik akun Instagram menjual 38.400 mata uang video game seharga 600 ringgit ataus ekitar Rp 2 juta.Wazir menjelaskan, "Korban mengklaim bahwa harga yang ditawarkan hanya 600 ringgit untuk 38.400 mata uang game, mendorongnya untuk mentransfer uang pada malam hari, di hari yang sama ke rekening yang diberikan oleh tersangka."Namun, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mentransfer lebih banyak uang dengan berbagai alasan.
Ini termasuk pertukaran mata uang sebelum dapat dikreditkan ke akun video game-nya.Korban kemudian menggunakan tabungannya sendiri sebesar 1.705 ringgit (sekitar Rp 5,8 juta), tetapi tersangka masih meminta untuk terus melakukan pembayaran agar dia mendapatkan akses ke mata uang tersebut.
Saat itulah siswa berusia 22 tahun yang memiliki akses ke rekening bank ibunya memutuskan untuk menggunakan tabungan ibunya untuk pembayaran kepada tersangka.Ibu korban adalah pensiunan pemerintah dan sebelumnya telah membagikan login perbankan online-nya kepada korban untuk membantunya mengelola transaksi pembayaran pribadinya.
Lebih lanjut kepala departemen Investigasi Kejahatan Komersial Pahang menjelaskan, "Korban baru sadar ditipu setelah melakukan 10 kali transaksi uang online ke tiga rekening berbeda selama dua hari, terhitung mulai Jumat."
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Jaya Gading Kuantan kemarin.
Menyusul laporan polisi, Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) akan melakukan penyelidikan atas masalah tersebut berdasarkan Bagian 420 KUHP untuk kecurangan.