Suar.ID- Influencer sekaligus Youtuber Indra Kenz kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading binary option Binomo.
Kasus Binomo ini sempat meramaikan jagat media sosial setelah beberapa saksi menyebutkan kejanggalan dari investasi bodong ini.
Terlebih sejumlah korban telah melaporkan pihak Indra Kenz lantaran kasus trading binary option ini.
Kini, setelah dilakukan proses penyidikan, pihak kepolisian resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
DilansirTribun Seleb, Indra Kenz sudah ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
Pihak kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman juga membenarkan kabar ini.
Wardaniman juga mengatakan bahwa dirinya siap melakukan pembelaan jika kasus ini naik ke persidangan.
"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya.
Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.
"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.
Seperti yang diketahui selama ini Indra Kenz merupakan influencer yang kerap mengajak para pengikutnya untuk berinvestasi pada platform Binomo.
Dari situlah namaIndra Kenzikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.
Sementara sejauh ini pemilik platform Binomo sendiri belum diusut tuntas oleh tim penyidik.
Kini, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri BrigjenAhmad Ramadhan.
Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, kata Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atauTPPU," imbuh Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Indra Kenz.
Di antaranya adalah akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus trading binary option Binomo ini.