Suar.ID - Beberapa waktu lalu sempat heboh video lawas Indra Kenz.
Dimana di dalam video tersebut terlihat Indra Kenz sedang menjawab sebuah pertanyaan dari netizen.
Salah seorang netizen bertanya bagaimana jika nanti Indra Kenz nasibnya tak lagi seperti sekarang yang hidup bergelimang harta.
Ia pun mengatakan kalau kondisi tersebut tak mungkin terjadi.
Menurutnya, amal perbuatan yang ia lakukan membuat hartanya akan semakin berlimpah.
Meskipun sifatnya sombong, namun ia yang sering berbagi itu hartanya tak akan lagi ditarik oleh Tuhan.
Kini nasibnya seolah di ujung tanduk, Indra Kenz harus menghadapipenyesalanterkait pelaporan dari para korbannya.
Selebgram sekaligus Influencer, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.
Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.