'Nikmati Aja', Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Nikita Mirzani Berikan Komentar Menohok, Sebut Crazy Rich Medan ini Rendahkan Orang Lain!

Jumat, 25 Februari 2022 | 11:33
Kolase: IG @indrakenz dan @nikitamirzanimawardi_172

Indra Kenz dan Nikita Mirzani

Suar.ID - Kasus yang melibatkan nama Indra Kenz kini nampaknya mulai temui titik terang.

Pasalnya, kini Indra Kenz ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan binary option lewat platform Binomo.

Terkait hal ini, artis seksi Nikita Mirzani pun ikut berkomentar.

Hal ini diketahui lewat unggahan Instagram Story-nya @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (24/2/2022).

Dalam unggahan ini, Nikita Mirzani pun unggah foto Indra Kenz.

Nikita Mirzani pun juga soroti sikap pria yang sering dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini.

Menurutnya, Indra Kenz ini sering kali merendahkan orang lain.

"Murah banget, itu yang selalu keluar dari mulut Indra Kenz, miskin dibilang privilege," ungkap Nikita Mirzani.

Ia pun sambut baik atas ditetapkannya Indra Kenz ini sebagai tersangka.

Baca Juga: Kekasih Indra Kenz Kena Imbas Dinyinyiri Netizen Gegara Pacarnya ini Terseret Kasus Binomo, Terkuak Sosoknya Bukan Kaleng-kaleng, Masuk Crazy Rich Medan Juga!

Bahkan, Nikita pun yakin kalau Indra Kenz tak akan bisa tenang saat duah sandang statu sebagai seorang tersangka.

"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapa pun ketika ditetapkan sebagai tersangka enggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag-dig-dug jantungnya," jelasnya.

IG @nikitamirzanimawardi_172
IG @nikitamirzanimawardi_172

Postinga ig Nikita Mirzani

Nikita pun berharap nantinya kasus Indra Kenz ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia.

Bagi dirinya, bila ingin kaya, seseorang ini harus bekerja keras dan bukan melalui jalan yang salah.

"Kalau mau kaya ya kerja.Enggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," imbuh Nikita Mirzani.

Nikita pun berharap pada pihak kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Semoga bapak2 polisi bisa jalankan tugasnya dengan baik dan benar," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Ri menyatakan kalau pihaknya telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz soal kasus Binomo.

Baca Juga: Reaktor Nuklir Chernobyl di Negaranya Berhasil Dikuasai Rusia, Penasihat Presiden Ukraina Sebut Mustahil Aman Hingga Ungkap Soal Sinyal Pada NATO!

Dilansir TribunJakarta.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer pun sampaikan kalau SPDP ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz pun kini telah resmi sandang status sebagai tersangka.

Indra Kenz pun disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya, Leonard juga sampaikan kalau SPDP ini diterbitkan oleh penyidikDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Tribunnews.com/ Alivio
Tribunnews.com/ Alivio

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jaksel, Senin (7/2/2022).

SPDP ini pun telah terbit sejak tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Semua, Luna Maya Ternyata Bukan Satu-satunya Artis Yang Diblokir Oleh Incess Syahrini: Aku Korban Pertama

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Instagram, TribunJakarta.com