Suar.ID - Seorang wanita berinisial RCD (35) diduga tewas setelah melakukan praktik filler payudara.
Mengutip dari Kompas.com, ER alias Windi (54) ditetapkan sebagai tersangka penyuntik filler payudara pada RCD di sebuah hotel di Mangga Besar.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan ER mengaku telah menggelar praktik suntik filler payudara sejak 2004.
ER ternyata tidak mengantongi sertifikat praktik dan tidak memiliki latar belakang medis.
ER menggunakan sejumlah bahan dan alat yang didapatkan dengan mudah dalam menjalankan praktik filler payudara,
"Sebelum peristiwa (suntik filler pada korban) terjadi, ER meminta bantuan seseorang untuk membeli silikon."
"Sedangkan bius (lidocaine) suntik, dan jarum serta obat ponstan juga amoxilin, dibawa ER dari rumah," jelas Rohman kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Selain ER, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial A (29) yang bertugas menjemput dan membeli cairan silikon atas permintaan ER.
"A membeli cairan silikon di toko kimia seharga Rp 250.000, kemudian mengantarkan ER ke hotel untuk melakukan praktik tersebut," tambah Rohman.Saat menangkap keduanya, polisi menemukan sejumlah bahan dan alat praktik suntik filler payudara ilegal tersebut.
"Kami mengamankan 1 dirigen berisi cairan silikon oil, 28 ampuls cairan bius, dan 34 alat suntik. Selain itu, diamankan pula ponsel dan sepeda motor pelaku," jelas Rohman.
Selain bahan dan alat praktik tersebut, polisi juga menjadikan pakaian serta sampel darah dan cairan dari payudara korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, RCD ditemukan tewas di kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/2/2022.
Sehari setelah praktik tersebut dilakukan.
RCD ditemukan tak bernyawa dalam keadaan kedua payudara yang bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar."Mungkin pas suntik kedua itu diduga ada kebocoran sehingga adanya korban di hotel," kata Rohman.
RCD merupakan klien lama ER yang pernah disuntik filler pada 2011.
Untuk paket filler payudara kali ini, korban telah membayar tarif Rp 4 juta.
"Tarifnya Rp 4 juta, di mana Rp 2,5 juta dibayarkan secara tunai dan Rp 1,5 juta sisanya ditransfer," kata Rohman.
Saat ini, ER dan A, telah diamankan di Mapolsek Tamansari.
Keduanya saat ini tengah berstatus tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.