Suar.ID- Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowomerupakan salah satu sosok yang menarik perhatian publik
Berikut ini sumber kekayaan dari mertua Dian Sastro seperti yang dilansirkompas.com.
Adiguna Sutowo dikenal sebagai pemilik dan pendiri MRA Group.
Ia merupakan anak dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di era Orde Baru, Ibnu Sutowo.
Namanyasemakin dikenal luas saat anak lelakinya, Maulana Indraguna Sutowo menikah dengan artis Dian Sastrowardoyo.
Ia meninggal di usia 62 tahun tepatnya pada hari Minggu (18/4/2021).
Perusahaan miliknya yang cukup terkenal adalah MRA Group yang merupakan akronim dari PT Mugi Rekso Abadi.
Perusahaan ini bergerak di bidang media yang meliputi penerbitan majalah, berita online, dan stasiun radio.
Selain media massa, MRA juga merambah bisnia lainnya seperti restoran, importir kendaraan mewah seperti Ferrari, hingga perhotelan.
Selain itu, mendiang Adiguna Sutowo juga dikenal dekat dengan Keluarga Cendana terutama dengan Tommy Soeharto.
Tak hanya itu, jaringan restoran yang dimiliki MRA antara lain gerai es krim Haagen Dazs, berikutnya adalah Hard Rock Cafe yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
Estafet bisnis di bawah MRA dan kekayaannya saat ini diwariskan kepada anaknya, Maulana Indraguna Sutowo.
Maulana Indraguna Sutowo yang tak lain adalah suami Dian Sastro ini sekarang menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi.
Belum selesai sampai di situ, masih ada sumber kekayaan lain dari sosok mendiang Adiguna Sutowo.
perusahaan Adiguna Sutowo juga mengelola beberapa hotel antara lain Hotel Sultan (dulu Hotel Hilton), Bali Hilton, dan Lagoon Tower Hilton.
Adiguna Sutowo juga dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Four Season dan Apartemen Four Season di Bali.
Bisnis hotelnya tersebut dikelola oleh PT Indobulid Co yang merupakan peninggalan dari ayahnya Ibnu Sutowo, seorang purnawirawan jenderal bintang tiga di era Presiden Soeharto.
Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sempat jadi polemik.
Polemik ini berkaitan dengan Surat Hak Guna Bangunan yang konon diperpanjang tanpa izin dari Sekneg sebagai pihak yang berwenang.