Sangat Berbahaya! Pria Ini Berhasil Bobol Mesin ATM Tanpa Merusaknya dan Kantongi Uang Rp 2,4 Miliar untuk Foya-foya di Bali

Sabtu, 19 Februari 2022 | 12:37
kompas.com

Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Samarinda, Kaltim.

Suar.ID - Seorang pria berinisial AT (29) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diciduk polisi karena telah membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 2,4 miliar," kata Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo syang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (18/2/2022).

Menurut Yusuf, pelaku sudah beraksi di tiga daerah yang berbeda, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda.

Aksinya akhirnya terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Geger, Pengakuan Maia Estianty Diminta Irwan Mussry untuk Berhubungan dengan Mantan Suami, Ahmad Dhani

"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap."

"Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.

Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021.

Baca Juga: Kualitas Aspal Sirkuit Mandalika Dikeluhkan Sejumlah Pembalap MotoGP, Sejumlah Alat Berat kini Didatangkan untuk Perbaiki

Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.

Karenanya dia menguasai modus dari pekerjaan sebelumnya.

"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.

Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.

Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.

"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.

Baca Juga: Al El Dul Kalah? Paras Putra Bungsu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani jadi Sorotan, Ternyata Anak Maia Estianty Perlakukan Sang Adik Tiri Begini

Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.

Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.

Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya