Langsung Lemas, Nora Alexandra Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Program Bayi Tabung Gagal Total!

Jumat, 18 Februari 2022 | 21:05
Instagram.com

Jerinx dan Nora Alexandra.

Suar.ID - Istri terdakwa Jerinx, Nora Alexandra, mengaku syok dan kaget ketika mendengar tuntutan dua tahun penjara untuk suaminya.

Sebagai informasi, Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap Adam Deni.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022)."Mengenai tuntutan JPU sebelumnya saya menghargai, hanya saja saya syok tadi membaca berita dituntut 2 tahun," kata Nora yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Batalkan Acara di Jakarta Padahal Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Kian Dekat, Elma Theana Bongkar Hal ini Usai Mundur Jadi WO!

Nora berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan yang lebih ringan kepada Jerinx.

"Ya semoga dari pihak Bapak Hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tutur Nora.Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Momen Anak yang Disembunyikan Rezky Aditya Temukan Bukti Tentang Ayah Kandung, Pantas Wenny Ariani Ngotot Tuntut Pengakuan: Perasaan Saya Terusik

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan oleh suami Nora Alexandra itu."Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempresepsikan ancaman terhadap dirinya.""Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," tutur JPU."Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya.""Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian," tambahnya.Atas tuntutan Jaksa, Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).Imbas permasalahan yang terjadi, Jerinx dan Nora Alexandra gagal jalani program bayi tabung.

Baca Juga: KKB Papua Auto Ketar-ketir, Polda Kini Keluarkan 2 Strategi Baru yang Bisa Benar-benar Lenyapkan Sampai Seakar-akarnya, Kapolda Sebut Bakal Berubah Drastis!Pasalnya, semenjak menikah pada Oktober 2019, Jerinx SID dan Nora Alexandra hingga kini masih belum dikaruniai momongan.Pria pemilik nama lengkap I Gede Aryastina bahkan berencana melakukan progam bayi tabung bersama sang istri.Nora Alexandra sendiri beberapa waktu lalu sempat menagih janji Jerinx soal progam bayi tabung.

Tribunnews.com

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.

Namun sayangnya, kini Jerinx justru mendakam di penjara.Namun, Jerinx berjanji akan menjalani program bayi tabung bersama Nora setelah dirinya bebas dari hukuman."Rencananya di Bali dulu (program bayi tabung) kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta.Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Sudah 'Kabur' ke Luar Negeri, Kini Giliran Akun Instagram Doni Salmanan Digeruduk Netizen

Kompas
Kompas

Jerinx serang Adam Deni saat persidangan.

Selain itu, Jerinx mengatakan program bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.Namun, rencana itu harus tertunda lantaran Jerinx kembali terjerat kasus hukum."Udah lama, dari sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba.""Dan sudah beberapa kali konsultasu ke dokter, malah keburu kena kasus ini," jelas Jerinx.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya