Suar.ID - Jerinx kembali jalani sidang lanjutan tepat di hari perayaan Valentine.
Sebelum sidang berlangsung, Jerinx tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Nora Alexandra.
Mengutip dari Grid.ID, Jerinx merasa dirinya telah mengecewakan Nora Alexandra dengan melakukan perbuatan membuatnya berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Perang Dunia 3 Bikin Panik, Ribuan Penduduk Ukraina Turun ke Jalanan, Minta Rusia Stop Invasi!
"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri," kata Jerinx, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
"Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah lah untuk dia."
"Jadi Im sorry my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," sambungnya.
Jerinx juga mempersiapkan kado spesial untuk hari kasih sayang untuk Nora.
Yaitu batas masa tahanan yang jatuh pada 6 Maret 2022.
"Kadonya, Semoga tanggal 6 Maret bisa bebas" jelas Jerinx.
Selain pesan kepada istrinya, Jerinx juga memberikan pesan kepada netizen yang selama ini mencela Nora.
Jerinx menjelaskan bahwa Nora sebenarnya selalu mengingatkannya.
Namun dirinya yang memang sulit diberi tahu.
"Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang enggak pernah kasih tahu suaminya."
"Dia selalu mengingatkan, cuma saya yang bandel, nakal," ujar Jerinx.
Malah ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Setelah kasus kedua ini saya ingin tobat, saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu," katanya.
"Faktanya dia (Nora) paling sering marahin saya kalau saya ribut di medsos itu dia paling sering," pungkasnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.